Artikel

Sejarah Tunjangan Hari Raya: Dari Pinjaman Hingga Hadiah Lebaran



Sejarah Tunjangan Hari Raya:  Dari Pinjaman Hingga Hadiah Lebaran

Informasi

Penulis: Kurniawan Ivan Prasetyo

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan di luar gaji yang diperoleh pekerja dalam rangka menyambut hari raya. Pendapatan tambahan yang berbentuk tunjangan tersebut merupakan hak bagi setiap pekerja yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan yang memberi perlindungan kepada para pekerja untuk mendapat THR melalui proses yang cukup panjang dari masa ke masa.

Asal mula THR dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia berawal pada masa Presiden Sukarno tahun 1951. Kepala Pemerintahan saat itu, Perdana Menteri Soekiman, memberikan uang persekot yang tidak lain merupakan “pinjaman” yang dicicil melalui gaji tiap bulannya, dan ditujukan hanya untuk pegawai negeri. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok para pegawai negeri dalam menyambut hari raya.

Landasan hukum pemberian uang persekot ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa hari raya terdiri dari: Idulfitri, 1 Januari, Galungan yang dirayakan dalam bulan September, dan Imlek. Teknis pembayaran uang persekot dan pungutan kembali uang persekot juga diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Pungutan kembali uang persekot dilakukan melalui enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan setiap bulan, dimulai dengan bulan sesudah bulan persekot dibayarkan.

Dalam proses pengembalian uang persekot saat itu, terdapat kisah menarik dimana banyak pegawai yang tiba-tiba melarikan diri untuk menghindari tagihan. Hal tersebut terekam dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1957. Latar belakang lahirnya Keputusan Presiden tersebut karena beberapa pekerja tetap dari Balai Penyalidikan Peternakan Cabang Grati di Mojokerto yang masih mempunyai sisa persekot lebaran tahun 1953 sejumlah Rp. 259.- telah melarikan diri dengan tidak meninggalkan alamat sehingga Kepala Balai tersebut tidak dapat memungut piutang dari pekerja-pekerja tersebut.

Kebijakan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri tersebut ternyata membuat para pekerja swasta hingga buruh pabrik melayangkan aksi protes. Pada 13 Februari 1952, para buruh dan pekerja swasta menggelar protes besar-besaran. Mereka menuntut pemerintah agar memberikan tunjangan yang sama seperti yang diterima para pegawai negeri.

Menindaklanjuti aksi pekerja swasta dan buruh pabrik tersebut, pemerintah melalui Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan agar memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar 1/12 dari gaji bulanan kepada para pekerja. Tahun 1961, surat edaran tersebut kemudian diperkuat menjadi peraturan resmi. Pemberian Hadiah Lebaran diwajibkan untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.

Memasuki era pemerintahan Presiden Soeharto, Hadiah Lebaran atau Tunjangan Hari Raya tetap dipertahankan. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan dan keputusan oleh presiden. Pada awal masa pemerintahannya, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 250 Tahun 1967 dan Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967, yang isinya mengatur tentang pemberian THR kepada para pegwai negeri dan pekerja swasta.

Dalam Keputusan Presiden No. 250 Tahun 1967 mengatur bahwa THR diberikan untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 3 bulan dengan nominal sekurang-kurangnya Rp.150,-. Keputusan Presiden No. 270 Tahun 1967 mengatur lebih detail nominal yang diperoleh pekerja beserta status pernikahannya. THR bagi yang belum menikah atau bujangan adalah Rp.150,- sedangkan untuk yang sudah berkeluarga Rp.300,-. Selain itu, THR tidak akan diberikan kepada para pekerja yang telah berhenti, pejabat negara/pegawai negeri yang ditempatkan di luar negeri, pejabat negara/pegawai negeri yang mengajukan cuti.

Dinamika seputar THR bagi para pekerja mulai mendapat kepastian yang jelas dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, THR diwajibkan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Jumlah THR pun disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Selain itu, terdapat pula sanksi tegas bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja. Sedangkan untuk aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sumber:

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1957

Keputusan Presiden Nomor 250 Tahun 1967

Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Wiryono, S & Damarjati, D. (2026, 11 Maret). “Sejarah THR, Tunjangan Khas di Indonesia yang Bermula Persekot Lebaran”. Diakses pada tanggal 11 Maret 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2026/03/11/10010401/sejarah-thr-tunjangan-khas-di-indonesia-yang-bermula-persekot-lebaran?page=all


Komentar