Artikel

Presiden Megawati dan Pembentukan KPK



Presiden Megawati dan Pembentukan KPK

Informasi

Dyah Permata Megawati Soekarnoputri atau yang kerap disapa Megawati adalah Presiden Republik Indonesia yang ke-5. Beliau adalah presiden wanita pertama di Indonesia. Megawati lahir di Yogyakarta, 23 Januari 1947 dari pasangan Soekarno dan Fatmawati. Megawati adalah anak kedua dari presiden pertama Indonesia. Mega bisa dibilang sebagai titisan bapaknya. Menindak lanjuti perjuangan bapaknya, saat aktif di GMNI, dia terjun ke partai politik. Pada usia 39 tahun ia menjadi pengurus PDI Jakarta Pusat pada tahun 1986. Setahun kemudian, dia menjadi anggota DPR RI 1987-1992. Karier politiknya semakin kuat setelah setahun kemudian dalam kongres PDI, 22 Desember 1993, dia terpilih menjadi Ketua Umum PDI 1993-1998.

Pada masa pemerintahan Megawati terdapat pembentukan 2 lembaga pemerintah yang sangat penting yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat banyak institusi saat itu terlalu kotor, sehingga dibentuklah KPK. Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.

KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK mempunyai empat tugas penting yakni, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

 

Penulis:
Dzulfiqar Isham


Komentar