Artikel

Pemberantasan Korupsi Era Presiden Soeharto



Pemberantasan Korupsi Era Presiden Soeharto

Informasi

Penulis: Kurniawan Ivan Prasetyo

Upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama dalam awal pemerintahan orde baru. Tanggal 17 Agustus 1970, dalam pidato kenegaraan presiden Soeharto, pemerintah mengeluarkan UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang tersebut merupakan bentuk penyempurnaan terhadap UU No. 24 Prp Tahun 1960. Kasus pertama yang disidangkan menggunakan UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kasus penyelundupan mobil dengan terdakwa Robby Tjahjadi.

Pemerintah orde baru, dalam upaya pemberantasan korupsi, juga membentuk badan pemberantasan korupsi. Pada tahun 1967, Presiden Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dengan mengeluarkan Kepres No. 228/1967 tanggal 2 Desember 1967 dan dasar hukumnya adalah UU 24/1960.17 Tim Pemberantasan Korupsi tersebut selanjutnya diketuai oleh Jaksa Agung Sugih Arto. Sedangkan para anggota TPK merangkap jabatan lain sebagai Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehakiman, dan Panglima ABRI.

Tim Pemberantasan Korupsi, selama masa tugasnya, telah turut serta dalam menguak sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Pada bulan Agustus 1965 terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana revolusi sebesar Rp. 850.000.000 yang dilakukan oleh direktur PT. Bluntas Djakarta. Selain kasus penyalahgunaan dana revolusi, TPK melakukan pemeriksaa Yayasan Pers dan Grafika. Dalam pemeriksaan tersebut, TPK berhasil menemukan sejumlah kejanggalan berupa kwitansi pengeluaran yang hilang serta tidak memenuhi syarat minimum dan terdapat ketidakcocokan dalam penulisan serta rekap buku cek, dimana dalam struknya ditulis Rp. 2.000.000 sedangkan dalam rekapan buku laporan ditulis Rp. 200.000.

Badan pemberantasan korupsi yang dibentuk oleh pemerintah orde baru selanjutnya adalah Komisi 4. Komisi Empat dibentuk pada tanggal 31 Januari 1970 dengan beranggotakan 4 orang, yakni Wilopo, S. H (Ketua), I. J. Kasimo, Prof, Ir. Johannes, Anwar Tjokroaminoto. Selain beranggotakan 4 orang, Komisi Empat juga mempunyai seorang penasehat yakni Mohammad Hatta dan sekretaris yakni Soetopo Joewono. Tugas dari Komisi Empat antara lain: (1) mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijaksanaan serta hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi, (2) memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan wewenang dari Komisi Empat antara lain: (1) menghubungi pejabat-pejabat dan instansi-instansi pemerintah, sipil, atau militer dan instansi swasta untuk meminta bahan-bahan serta keterangan-keterangan yang diperlukan, (2) memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen, serta administrasi pembukuan dari instansi pemerintah atau swasta, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi 4, dalam perjalanannya melakukan sejumlah analisis terhadap beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelewengan jabatan. Badan Urusan Logistik (Bulog) mendapat perhatian dalam analisis Komisi 4. Potensi serta tindak penyelewengan yang diperoleh Komisi Empat terhadap Bulog antara lain: rangkap jabatan petinggi Bulog, administrasi yang tidak teratur, hutang-hutang yang tidak terurus, serta keganjilan gudang dalam urusan susut-simpan. Praktik penyelwengan kekuasaan yang ditemukan oleh Komisi 4 selanjutnya adalan PN Pertamina. PN Pertamina dalam hasil temuan Komisi 4 telah melakukan sejumlah penyalahgunaan, antara lain: kurangnya pengadaan budget control, kelalaian membayar pajak, kelalaian perusahaan dalam menyetorkan Dana Pembangunan sebesar 55% dari keuntungan bersih ke dalam kas negara, peyimpanan likuiditas perusahaan pada beberapa bank asing, kerjasama dengan kontraktor asing menggunakan calo-calo demi memperoleh komisi, pembelian sejumlah kapal melalui broker-broker dan tidak langsung kepada pabriknya, adanya rangkap jabatan Direktur Utama Pertamina hingga upaya memperkaya diri di tubuh elite Pertamina.

Upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah, baik pada masa orde lama maupun pada masa orde baru, sebenarnya telah gencar dilakukan namum belum memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut dikarenakan kurangnya komitmen serta konsistensi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

SUMBER:

Adisubrata, Y, I. J. 1980. Kasimo Hidup dan Perjuangannya. Jakarta: PT Gramedia

Dr. Mudzakir, S.H, M.H, 2011. Laporan Akhir Tim Kompendium Hukum Tentang Lembaga Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional

Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970

“Kasus Robby Tjahjadi”, Kompas, 15 Oktober 1974

“Korupsi 850 Djuta Akan Disidangkan”, Indonesia Raya 20 Februari 1969

Perkara Jajasan Pers & Grafika: Beberapa Kwitansi Dimakan Tikus?, Indonesia Raya 26 Agustus 1969

 


Komentar