Pengumuman
Syarat dan Ketentuan Berkunjung Ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti
Tanggal terbit: 27 Oktober 2021
Belum ada Komentar

Informasi
- Membuat Surat Permohonan berkunjung
- Surat Permohonan ditujukan kepada:Kepala Museum Kepresidenan RI Balai KirtiKompleks Istana Kepresidenan Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No.1
Bogor
- Mencunturikan Nomor Kontak CHP dan Telepon)
- Melampirkan:
- Daftar Nama Peserta
- Fotocopy KTP
- Menunjukan Bukti Hasil Rapid Antigen/Antibodi
- Surat Permohonan dapat dilakukan melalui:
Website http://museunkepresidenan.id atau Email: bataikirtimuseumkspresidenanRl@gmail.com - Permohonan kami terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu berkunjung;
- Surat Permohonan ditujukan kepada:Kepala Museum Kepresidenan RI Balai KirtiKompleks Istana Kepresidenan Bogor
- Waktu BerkunjungHari Selasa s.d Jum’at Pakul 09.00 s.d 14.00 WIB(Istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB)
Hari Sabtus.d Minggu Pukul 09.00 sd 12.00
Kecuali Hari Senin dan Libur Nasional (TUTUP)
- Memperhatikan Tata Tertib Berkunjung
- Berpakaian Sopan dan RapiUntuk Pria: Kemeja, Celana Panjang, dan Bersepatu.Untuk Wanita: Baju Berlengan, Celana Panjang/Rok Panjang (di bawah lulut). Gaun di bawah
lutut, dan Bersepatu.TIDAK DIPERKENANKAN MEMAKAI: Kaos, Baju Tidak Berlengan, Celana Pendek, Rok Mini, Jeans,
Pakaian Tipis/ Ketat, Sandal. - Jumlah Pengunjung yang hadir harus sesuai dengan daftar yang diajukan pada Surat Permohonan.
- Setiap Rombongan dibatasi hanya 30 orang.
Jika lebih dari 30 orang maka akan diatur oleh Petugas. - Wajib mematuhi Protokol Kesehatan.Mencuci Tangan Menjaga Jarak dan Memarkal Masker.
MASUK KE MUSEUM TIDAK DIPERKENANKAN
- Membawa Tas Ransel, dan sejenisnya ke dalam Museum
- Membawa Makanan dan Minuman ke dalam Museum
- Membawa Senjata Api. Senjata Tajam, dan Obat-obatan Terlarang
- Membawa Binatang
- Menyentuh dan/atau Memegang Media/Koleksi yang ada di Museum
- Berpakaian Sopan dan RapiUntuk Pria: Kemeja, Celana Panjang, dan Bersepatu.Untuk Wanita: Baju Berlengan, Celana Panjang/Rok Panjang (di bawah lulut). Gaun di bawah
Surat izin masuk dapat dibatalkan atau ditunda sewaktu-waktu apabila ada
lingkungan Istana Kepresidenan Bogor, atau jika pengunjung tidak mentaati syarat dan ketentuan pada poin-poin di atas.