Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum
Informasi
Cagar Budaya dan museum memiliki perbedaan dan keterkaitan satu sama lain. Perbedaan antara Cagar Budaya dan museum adalah Cagar Budaya disebutkan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan museum dapat dipahami sebagai lembaga permanen yang bersifat nirlaba, untuk melestarikan koleksi yang bersifat bendawi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Keterkaitan keduanya dibuktikan oleh peran Museum berada didepan untuk melakukan perawatan, perlindungan, pengembangan serta pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana telah diatur melalui Undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan.
Untuk melihat dan membaca salinan dapat di unduh pada tautan dibawah ini.
Lampiran/Berkas
UU Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya dan PP Nomor 66 Tahun 2015 Museum | UU Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya dan PP Nomor 66 Tahun 2015 Museum | |
---|---|---|
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya | Unduh | Unduh - UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya |
PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum | Unduh | Unduh - PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum |