Artikel

Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan



Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Informasi

Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI.

UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIstek dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penunjukan Kemendikbudristek sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.

Untuk melihat dan membaca salinan dapat di unduh pada tautan dibawah ini.


Lampiran/Berkas

Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Unduh Unduh - Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Komentar